Menilik Benang Merah Kekerasan di Desa Wadas
3 min read

Sumber gambar: Kompas
NASIONAL, MP—Sebanyak 67 Warga Desa Wadas ditangkap oleh aparat penegak hukum di lokasi pengukuran lahan tambang batuan andesit untuk Bendungan Bener (08/02). Ribuan aparat bersenjata lengkap yang diterjunkan ke lokasi dan melakukan pengepungan dinilai beberapa Warga Wadas memicu rasa takut dan trauma pada psikologis mereka. Sejak 2018, sejumlah Warga Wadas telah menolak pembangunan Bendungan Bener dan pembukaan tambang batuan andesit, dan upaya dialog dari pemerintah selama ini belum berhasil dilakukan.
Pembangunan Bendungan Bener merupakan salah satu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, PSN merupakan proyek yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sebagai upaya untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bendungan Bener yang berlokasi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini nantinya akan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia yang dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar dan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik. Selain itu, Bendungan Bener nantinya dapat menjadi destinasi wisata alam dan wisata air, serta berpotensi untuk mengembangkan sektor perikanan.
Untuk membangun Bendungan Bener, pemerintah berencana melakukan penambangan batuan andesit yang akan digunakan sebagai salah satu material bendungan dari Desa Wadas. Sebagian warga menolak pembebasan lahan untuk dijadikan lokasi pertambangan karena hal itu dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan alam yang menjadi sumber mata pencaharian utama mereka yang kebanyakan berprofesi sebagai petani.
Pada tanggal 8 Maret, 2018, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan untuk Bendungan Bener yang akan berlokasi di Desa Wadas. Pasca-penerbitan izin tersebut, pemerintah melakukan beberapa kali sosialisasi kepada warga Desa Wadas. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) mengadakan sosialisasi pada tanggal 27 Maret 2018 di Balai Desa Wadas dan warga setempat menolak pembangunan Bendungan Bener. Pihak Warga Wadas mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam tahap perencanaan sebelum izin lingkungan diterbitkan.
Pada tanggal 26 April, BBWS-SO berjanji akan menindaklanjuti penolakan tersebut. Akan tetapi BBWS-SO tidak menepati janji tersebut hingga tahun 2020 sehingga warga Desa Wadas melakukan protes di kantor BBWS-SO mengenai perpanjangan SK Gubernur Jawa Tengah tentang pengadaan lahan.
Penolakan dari warga Desa Wadas terus berlanjut. Sampai pada tanggal 23 April 2021, BBWS-SO berencana untuk memasang patok trase di Desa Wadas. Warga melakukan aksi penolakan dengan memadati jalan masuk desa dan ratusan polisi pun dikerahkan. Aparat kepolisian disebut melakukan kekerasan terhadap warga yang menghalangi dan menangkap 11 orang warga ke Polres Purworejo yang akhirnya dibebaskan keesokan harinya.
Hingga tahun 2022, warga telah beberapa kali melakukan penolakan dan penggugatan terkait SK gubernur. Tetapi warga selalu kalah dan pengadilan menganggap tidak ada pelanggaran hukum dalam pembangunan di Desa Wadas.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta Komnas HAM untuk menjadi penengah dalam konflik yang terjadi di Desa Wadas dan memfasilitasi dialog antara kedua pihak. Tanggal 20 Januari 2022, Komnas HAM mengundang warga yang mendukung dan yang menolak pertambangan untuk melakukan dialog. Namun perwakilan warga yang menolak tidak hadir dalam dialog tersebut. Sehingga sampai saat ini, kedua belah pihak belum menemukan titik temu.
Hingga kini, upaya mediasi dan dialog antara warga dan pemerintah terus diupayakan. Beberapa hal yang sempat menjadi hambatan sebelumnya yakni intimidasi oleh aparat penegak hukum kepada sejumlah warga Wadas yang menimbulkan ketakutan dan mengurangi kepercayaan mereka. Selain itu, undangan dialog kepada warga yang dinilai terlalu mendadak dan berlokasi jauh dari Desa Wadas. Dalam konferensi pers daring pada hari Kamis (10/2), Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin menyampaikan bahwa undangan dialog datang satu hari sebelum acara yakni pada tanggal 19 Januari dan akan diadakan di hotel Semarang. Warga Wadas menyatakan rasa keberatan melalui surat balasan dan menyarankan untuk berdialog di Wadas tetapi hal ini tidak dikabulkan, sehingga mereka tidak kunjung hadir.
Penulis: Vincentia Jyalita, Verena Amarisa Sumardi
Editor: Muhammad Rizky