Oleh: David Frans Juniar Sianturi
OPINI, MP–Pada 27 Mei 2021 yang lalu, Indonesia dikejutkan dengan sebuah berita, yang kemudian menjadi berita utama dalam masyarakat Indonesia. Berita tersebut berisi tentang seorang pengendara motor meluapkan kekesalannya kepada pesepeda yang menguasai seluruh lajur jalan. Hal ini memicu reaksi dari masyarakat Indonesia di media sosial (warganet), khususnya aparat negara. Warganet berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pesepeda sangat arogan di jalanan utama dan seharusnya para pesepeda itu berkendara jalanan yang khusus untuk sepeda. Hal yang diutarakan oleh warganet tersebut sependapat dengan pendapat apparat negara. Mereka sangat menyayangkan para pesepeda tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di jalan dan menyayangkan sifat arogan yang dilakukan oleh para pesepeda sehingga menutupi seluruh ruas lajur jalan, yang menyebabkan pengendara motor tersebut merasa kesal sehingga mengacungkan jari tengahnya kepada para pesepeda itu.
Kurangnya Kepedulian Dari Masyarakat
Aparat negara juga berpendapat bahwa hal demikian bisa terjadi karena kurangnya kepedulian masyarakat dalam mematuhi segala peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap kesadaran hukum dari diri sendiri masih kurang. Kurangnya kesadaran hukum yang dimulai dari diri sendiri menyebabkan penegakan hukum di Indonesia menjadi kurang efektif dan efisien. Banyak dari masyarakat Indonesia yang tidak memahami makna dibalik aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, terkhusus aturan berkendara di jalan umum. Juga, mereka beralasan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa ada hukum yang mengatur semua tindakan yang mereka lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudah jelas diatur dalam berbagai perundang-undangan, khususnya mengenai ketertiban dalam berkendara di jalanan umum.
Apakah Itu Ketaatan?
Selain kurangnya kesadaran hukum yang terdapat dalam masing-masing masyarakat Indonesia, ketidakefektifan dan ketidakefisien penegakan aturan di Indonesia juga terjadi karena kurangnya ketaatan masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketaatan adalah tingkah laku yang menunjukkan sikap seorang individu yang tunduk pada berbagai aturan yang mengikat semua orang dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada individu itu sendiri. Sikap taat terhadap berbagai aturan muncul ketika masing-masing individu memiliki kesadaran yang tinggi tentang perlunya berbagai aturan dalam masyarakat Indonesia. Pembentuk undang-undang mengharapkan agar aturan hukum yang telah diciptakan bisa berjalan dengan efektif, yang mana harus disertakan dengan ketaatan masing-masing individu terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Praktik dan Pola Pemikiran Dalam Masyarakat
Akan tetapi pada praktiknya, sering sekali terjadi pelanggaran aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut terjadi karena masyarakat menganggap bahwa segala peraturan yang diciptakan mengekang kebebasan hidup mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka. Selain itu, masyarakat tidak mematuhi berbagai aturan hukum yang berlaku karena tidak menyukai terhadap praktik aturan hukum Indonesia yang ‘tumpul ke atas tajam ke bawah”. Padahal, berbagai aturan yang dibuat menganggap semua orang memiliki kedudukan yang sama tanpa terkecuali. Namun, sering sekali terjadi realitas bahwa individu yang memiliki kekuasaan ataupun status sosial yang tinggi mampu mengabaikan sifat hukum yang berkeadilan.
Ketidaktahuan Akan Hukum Tidak Dapat Dimaafkan
Berbagai alasan yang telah diperjelas di atas dalam menyikapi berbagai fenomena sosial yang melakukan pelanggaran hukum berintikan bahwa sampai saat ini, masih terjadi keadaan di mana masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui secara pasti tentang kejelasan di balik aturan hukum yang dibuat. Hal tersebut dikarenakan beberapa alasan, yakni:
- sikap tidak peduli terhadap pelanggaran fenomena sosial yang terjadi;
- ketidaktaatan masing-masing individu terhadap berbagai aturan hukum yang berlaku;
- sifat masing-masing individu yang mementingkan kepentingan diri masing-masing tanpa memikirkan fakta sosial sehingga harus melanggar aturan hukum;
- keinginan masing-masing individu yang ingin menjalankan kehidupan sebebas-bebasnya sehingga menolak fakta bahwa dalam menjalani kehidupan, terdapat aturan hukum yang melekat dalam diri masing-masing;
- masyarakat hanya mengakui fakta bahwa Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi Demokrasi dan mengabaikan fakta bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum; dan
- fakta sosial bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami makna di balik aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berbagai alasan yang telah dikemukakan sepengamatan penulis terhadap realitas kehidupan masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan hukum memandang bahwa semua orang telah mengetahui semua aturan-aturan hukum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia (presumption iures de iure) dan ketidaktahuan seorang individu terhadap aturan hukum tidak dapat memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Oleh karena itu, untuk mengurangi berbagai alasan di atas sebagai bentuk miskonsepsi masyarakat terhadap aturan hukum yang sering kali tidak memihak secara adil, penulis memiliki beberapa saran konstruktif, yaitu:
- memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan para pejabat negara yang masih memiliki persepsi yang salah terhadap aturan hukum;
- memberikan kejelasan terhadap keberlakuan aturan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang melanggar aturan hukum dan memperlakukan semua orang adil menurut ukuran hukum.