Media Parahyangan

Menulis Untuk Indonesia

Problematika Pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Dampaknya pada Penerima Bansos di Indonesia

9 min read

Program Bantuan Sosial atau Bansos merupakan kebutuhan krusial yang sudah seharusnya menjadi hak masyarakat, khususnya disaat pandemi Covid-19. Penyebaran Bansos di seluruh Indonesia mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di setiap daerah. DTKS digunakan untuk menghimpun data masyarakat terutama yang memerlukan program-program perlindungan sosial. Selain itu, tujuan DTKS adalah untuk membantu perencanaan program, penggunaan anggaran serta sumber daya program perlindungan sosial masyarakat di Indonesia (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, n.d.). Menurut situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (2020), pengelolaan Data Terpadu mulai berada di bawah Kementerian Sosial sejak tahun 2016 melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), dalam hal ini tanggung jawab pemutakhiran Data Terpadu berada di masing-masing pemerintah daerah. 

Meski demikian, pemutakhiran DTKS secara berkala di beberapa provinsi di Indonesia masih belum menyeluruh. Di akhir tahun 2020, KPK telah mengirimkan surat yang telah ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Menteri Sosial pada saat itu Juliari Batubara mengenai sejumlah masalah DTKS dan pengelolaan bantuan sosial (Natalia, 2021). Namun, hal ini tidak membuahkan hasil signifikan untuk pengolahan DTKS yang lebih baik. Bahkan, Juliari Batubara sendiri terjerat kasus korupsi bansos Covid-19 hingga mencapai miliaran rupiah. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengklaim bahwa mereka telah menerima sebanyak 1.650 laporan hingga bulan November 2020. Menurut Ramadhan (2020) melalui Kompas, keluhan terbanyak yang diajukan tercatat 730 laporan karena pelapor tidak menerima bantuan meski sudah mendaftar, 163 laporan terkait bantuan yang tidak dibagikan oleh aparat, dan 115 pengajuan laporan akibat bantuan dana yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Sementara itu, sisa laporan lainnya diajukan karena daftar penerima fiktif, jumlah penerima bansos ganda, kualitas bantuan yang buruk, bansos diterima oleh pihak yang sudah tidak layak menerima bantuan, dan alasan lainnya (Ramadhan, 2020). Permasalahan terkait pembaharuan DTKS sejak tahun 2020 hingga saat ini masih belum terselesaikan, sehingga berdampak pada bansos yang tidak tersalurkan secara merata. Penelitian ini ditujukan untuk memaparkan korelasi antara pengelolaan DTKS yang belum optimal dan distribusi bansos belum merata sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Hasil Penelitian

Untuk mendukung penelitian, metode yang dipakai merupakan studi literatur. Penulis memuat sumber dan mengkaji pernyataan pihak pemerintah yang dimuat di dalam berbagai artikel berita media cetak. Penelitian juga dilakukan dengan mengambil data yang berasal dari laporan yang dipublikasi secara resmi oleh lembaga pemerintah. Penulis menemukan bahwa pengelolaan DTKS yang buruk memberikan dampak yang signifikan hingga saat ini. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Dikdik Sadikin sebelumnya mengusulkan peningkatan koordinasi secara vertikal antara Pemkab dan Kemensos, serta secara horizontal antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Sosial  (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2020). Ini seharusnya dilakukan untuk mengetahui mutasi penduduk yang menyebabkan perubahan data sehingga harus dilakukan pemutakhiran secara periodik. Namun, pada kenyataannya DTKS tidak diperbaharui sejak tahun 2015. Hal ini membuat Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan keanehan data penerima bansos yang memerlukan perbaikan. Menurut Menteri Risma, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan 10 juta NIK tidak valid, lebih dari 16 juta KK tidak valid, 5.700 nama kosong, dan 864.000 NIK ganda pada penetapan DTKS tahun 2020 (Tribunnews, 2021). Meski sudah ada upaya dari Menteri Risma dengan menonaktifkan data ganda, pemutakhiran DTKS harus tetap dilakukan karena terdapat masalah terkait penyaluran bansos yang belum terselesaikan. Keganjilan nama dan tahun lahir telah membuat pihak bank menolak menyalurkan dana pada jutaan penduduk yang seharusnya menerima bansos (Tribunnews, 2021). 

Dampak pada Masyarakat

Rendahnya akurasi data penerima bansos disebabkan oleh tidak dilakukannya pembaharuan DTKS secara berkala. Data yang tidak sinkron dan dianggap ganjil akibat DTKS yang tidak diperbaharui menyebabkan sekitar tiga juta orang tidak dapat menerima bantuan tersebut (CNN Indonesia, 2021). Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat mengungkapkan bahwa permasalahan dalam pemutakhiran DTKS adalah alokasi anggaran untuk menjalankan kegiatan verifikasi dan validasi (verivali) data kemiskinan belum memadai (Sekretariat Jenderal, 2021). Permasalahan pemutakhiran ini menyebabkan adanya penerima program bansos yang tidak tercantum dalam DTKS, sehingga program bansos tidak tersalurkan dengan tepat sasaran. Presiden Joko Widodo mengakui akurasi data untuk penyaluran bansos masih ‘tidak akurat dan tumpang tindih.’ Presiden juga menyampaikan bahwa kurangnya akurasi data membuat penyaluran lambat sehingga ia menghimbau BPKP untuk membantu dalam pengawasan integrasi serta sinkronisasi basis data antar program (Akbar, 2021). Tak hanya itu, dampak DTKS yang tidak dikelola dengan baik telah menyebabkan sebagian orang tidak mendapatkan bantuan yang seharusnya di masa pandemi Covid-19. Jumlah masyarakat yang mengandalkan bansos Covid-19 bertambah bersamaan dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Badan Pusat Statistik (2021) atau BPS mencatat bahwa jumlah pengangguran akibat pandemi Covid-19 mencapai 1,62 juta orang, 1,11 juta orang tidak bekerja sementara karena Covid-19, dan 15,72 juta lainnya mengalami pemotongan jam kerja akibat Covid-19. Sementara itu, menurut laporan BPS angka kemiskinan diperkirakan meningkat lebih dari 2,7 juta jiwa akibat pandemi (Wijaya, 2021). Bansos Covid-19 telah memiliki peran utama dalam membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan agar tidak jatuh dalam kemiskinan. Dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa bansos telah membantu sekitar 20 persen hingga 30 persen masyarakat termiskin di Indonesia (Hendartyo 2021). Bansos juga berkontribusi dalam mendorong daya beli masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk pemulihan ekonomi Indonesia karena bansos hanya bersifat sementara. 

Kelanjutan  Penyaluran Bansos Tunai 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengkonfirmasi bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penyaluran bansos tunai hingga bulan Juni 2021. Bantuan tersebut sebelumnya hanya berlaku hingga April 2021. Menanggapi informasi ini, Bramasta (2021) melaporkan bahwa penyaluran bansos akan tetap berlangsung dan akan menargetkan 10 juta pengguna keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos tunai yang merupakan program non-permanen dan termasuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan mendapat beberapa “upgrade” yang memungkinkan masyarakat untuk memantau penerima bansos. Program-program bansos tersebut diantaranya Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Sosial Tunai (BST). Untuk penyalurannya, pemerintah berencana memasukan data seperti nama, desa, maupun kelurahan tempat tinggal. Walaupun demikian, penyaluran bansos tunai mendapat kritik terkait kualitas penerima bansos dari KPK yang sebelumnya sempat disampaikan di tahun 2020.  Ramadhan (2021) memaparkan bahwa Juru Bicara KPK Ipi Maryati mempermasalahkan kurangnya akurasi data penerima bantuan yang masih ditemukan KPK meliputi kualitas data penerima, transparansi data, maupun pemutakhiran data. KPK memberi rekomendasi pada Kemensos agar melakukan perbaikan tata kelola data, serta integrasi seluruh data penerima bansos dalam satu basis data di masa pandemi Covid-19 (Ramadhan, 2021).

Solusi Pemerintah Saat Ini

Menteri Tri Rismaharini menyampaikan bahwa salah satu program utamanya adalah perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perguruan Tinggi (Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2021). Adapun tujuan program perbaikan DTKS adalah untuk memperbaiki integritas DTKS serta memastikan data seperti identitas ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok dengan data kependudukan yang dikelola oleh kementerian dalam negeri. Terkait dengan tujuan tersebut, Kemensos akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan dan juga pembaruan DTKS di wilayah masing-masing. Selain itu, pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan juga perbaikan pada data-data yang dianggap tidak valid. Pada rapat kerja yang dilakukan di kompleks Parlemen, Senayan pada hari senin 24 Mei 2021, Menteri Risma mengadakan rapat dengan agenda “Pembahasan kebijakan verifikasi dan validasi data kemiskinan di Indonesia”. Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Staf Khusus Menteri Sosial RI, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar, Dirjen PFM Asep Sasa Purnama, Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Dirjen Rehsos Harry Hikmat, Kabadiklit Pensos Syahabuddin, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Agus Zainal Arifin (Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2021). Pada rapat ini, Menteri Risma kembali menekankan permasalahan DTKS yang memang harus menjadi fokus utama seperti integritas data penerima bansos, transparansi data, dan juga regulasi serta pengelolaanya. Permasalahan tersebut merupakan hasil penelitian dan juga identifikasi dari pemeriksaan BPKP, BPK, dan juga KPK pada tahun 2020. Pemeriksaan tersebut menunjukan bahwa ada sekitar 16.796.924 data yang tidak padan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga DTKS dinilai masih kurang efisien dan tumpang tindih. 

Setelah mengidentifikasi permasalahan tersebut, Kemensos berencana melakukan beberapa langkah yang diharapkan dapat meningkatkan integritas dari DTKS. Hal pertama adalah pembenahan data agar bansos untuk kedepannya hanya menggunakan data dari “New DTKS”, lanjutan dari peluncuran “New DTKS” melalui kepmensos No 12/HUK/2021 pada April kemarin. Menurut Kemensos, hal ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi dan akuntabilitas dari website dan juga mobile app, dengan menambahkan fitur usulan dan juga sanggahan. Hingga saat ini, Kemensos sudah berhasil melakukan perbaikan pada 14.413.307 data dan pemadanan data dengan dukcapil yang sudah mencapai 100.662.702 data (Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2021). Terkait fitur usulan dan juga perbaikan, Menteri Risma menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos untuk segera mendaftarkan diri melalui fitur usulan yang disediakan di “New DTKS” (Rezqiana, 2021). Dengan mendaftarkan diri sebagai penerima bansos, data-data yang diajukan akan disinkronisasikan terlebih dahulu dengan data yang terdapat pada pemerintah daerah. Sebaliknya, jika ada masyarakat yang merasa bahwa ada pihak yang dinilai tidak layak untuk mendapatkan bansos, mereka dapat menggunakan fitur sanggahan yang juga terdapat dalam “New DTKS”. Masyarakat tidak perlu khawatir karena identitas mereka akan dirahasiakan agar masyarakat berani dalam mengekspos pihak yang tidak layak menerima bansos. Terakhir, Menteri Risma bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dalam program yang diberi nama Kampus Merdeka. Kerjasama tersebut akan melibatkan mahasiswa untuk turun lapangan dan ikut serta membantu daerah dalam penyusunan data penerima bantuan sosial (Faisol, 2021). Menurut laporan Faisol (2021), Menteri Risma telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam perihal upaya melibatkan mahasiswa karena integritas mahasiswa dapat dipercaya. Menteri Risma juga berencana untuk melakukan rekapitulasi data penerima bansos yang mengharuskan bank untuk melaporkan kembali pada DTKS untuk sinkronisasi data (CNN Indonesia, 2021). Hal ini dilakukan untuk memverifikasi data penerima bantuan jika terdapat keganjilan pada identitasnya. 

Kesimpulan

Peningkatan transparansi serta pemutakhiran DTKS masih dalam tahap perencanaan dan progress sehingga belum dapat dipastikan bahwa Kemensos telah berhasil. Hingga saat ini DTKS masih belum dikelola dengan baik sehingga memberi dampak yang signifikan terhadap distribusi bansos pada masyarakat di Indonesia. Permasalahan DTKS terjadi karena tidak ada pemutakhiran sejak 2015, menyebabkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan jutaan identitas ganda, tidak valid, ataupun kosong di tahun 2020 lalu. Keganjilan pada identitas penerima bansos membuat pihak bank tidak dapat menyalurkan dana pada jutaan penduduk yang seharusnya menerima bansos. Dengan adanya masalah tersebut, diharapkan agar data-data yang dimasukan melalui fitur baru dalam New DTKS dapat meningkatkan persentase penyaluran bansos yang tepat sasaran agar program pemadanan yang sudah direncanakan berjalan optimal. Penyaluran bansos akan tetap berlangsung dan akan menargetkan 10 juta pengguna keluarga penerima manfaat (KPM). Saat ini pemerintah masih terus dan harus melakukan perbaikan untuk meningkatkan integritas DTKS serta memastikan data seperti identitas ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok dengan data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Sosial dalam negeri.

Kontributor : Eleazar Casaldo, Fasya Nida S, Mohamad Raihan

Editor : Hanna F, Ilmor SM

Daftar Pustaka

Akbar, C. (2021, 27 Mei). Bahas Data Pemerintah, Jokowi Sebut Data Bansos Tidak Akurat dan Tumpang Tindih. Tempo. Tersedia di: <https://bisnis.tempo.co/read/1466253/bahas-data-pemerintah-jokowi-sebut-data-bansos-tidak-akurat-dan-tumpang-tindih> [diakses pada 29 Mei 2021].

Badan Pusat Statistik. (2021). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2021 (p. 26). Jakarta: Badan Pusat Statistik. 

Bramasta, D. (2021, 19 Mei). Bansos Tunai Rp 300.000 Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Cara Cek Penerima di cekbansos. Kompas. Tersedia di: https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/19/093100165/bansos-tunai-rp-300.000-diperpanjang-hingga-juni-2021-ini-cara-cek-penerima?page=all [diakses pada 6 Juni 2021].

Bank Tolak Salurkan Bansos ke 3 Juta Penerima Bernama ‘Aneh. (2021, 24 Mei). CNN Indonesia. Tersedia di: <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210524124631-532-646177/bank-tolak-salurkan-bansos-ke-3-juta-penerima-bernama-aneh> [diakses pada 6 Juni 2021].

Faisol, A. (2021, 7 Mei). Akhir Tahun, Risma Optimistis DTKS Sudah Sepadan dengan Data Kependudukan.  Pikiran Rakyat. Tersedia di: <https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011882380/akhir-tahun-risma-optimistis-dtks-sudah-sepadan-dengan-data-kependudukan?page=2> [diakses pada 6 Juni 2021].

Hendartyo, M. (2021, 23 Februari). Sri Mulyani: Bansos Bantu Masyarakat Termiskin Indonesia. Tempo. Tersedia di: <https://bisnis.tempo.co/read/1435781/sri-mulyani-bansos-bantu-masyarakat-termiskin-indonesia> [diakses pada 4 Juni 2021].

Kementerian Sosial Republik Indonesia (2021). Kementerian Sosial Perkenalkan “New DTKS” | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Tersedia di: <https://dtks.kemensos.go.id/kementerian-sosial-perkenalkan-new-dtks> [diakses pada 6 Juni 2021].

Kementerian Sosial Republik Indonesia (2021). Raker Komisi VIII DPR RI Bersama Menteri Sosial Terkait Kebijakan Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan di Indonesia | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Tersedia di: <https://dtks.kemensos.go.id/raker-komisi-viii-dpr-ri-bersama-menteri-sosial-terkait-kebijakan-verifikasi-dan-validasi-data-kemiskinan-di-indonesia> [diakses pada 6 Juni 2021].

Natalia, D. (2021, 12 Januari). Kupas tuntas kejanggalan data penerima bansos. Antaranews. Tersedia di https://www.antaranews.com/berita/1941420/kupas-tuntas-kejanggalan-data-penerima-bansos

Ramadhan, A. (2020, 13 November). KPK Terima 1.650 Keluhan Masyarakat soal Penyaluran Bansos Covid-19. Kompas. Tersedia di https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/16301371/kpk-terima-1650-keluhan-masyarakat-soal-penyaluran-bansos-covid-19 [diakses pada 6 Juni 2021]

Ramadhan, A. (2021, 5 Januari). Bansos Jadi Tunai, KPK Soroti Akurasi Data.  Kompas. Tersedia di: <https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/16165291/bansos-jadi-tunai-kpk-soroti-akurasi-data?page=all> [diakses pada 3 Juni 2021].

Rezqiana, A. (2021, 14 Mei). Lewat New DTKS, Masyarakat Bisa Daftar Terima Bansos dan Melaporkan. Kompas. Tersedia di: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/14/10091271/lewat-new-dtks-masyarakat-bisa-daftar-terima-bansos-dan-melaporkan?page=all [diakses pada 6 Juni 2021].

Risma Ungkap Keanehan Data Penerima Bansos, Ada yang Lahir Tahun 2060 Hingga Nama IT, NA70 dan THR. Tribunnews. (2021, 25 Mei). Tersedia di: <https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/25/risma-ungkap-keanehan-data-penerima-bansos-ada-yang-lahir-tahun-2060-hingga-nama-it-na70-dan-thr?page=all> [diakses pada 6 Juni 2021].

S. Jenderal, 2021. Anggaran Verivali Pemutakhiran DTKS Belum Memadai.  Tersedia di: <https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/32812/t/Anggaran+Verivali+Pemutakhiran+DTKS+Belum+Memadai> [diakses pada 29 Mei 2021].

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (n.d.). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Tersedia di: http://bdt.tnp2k.go.id/

Wijaya, C. (2021, 17 Februari). Sebanyak 2,7 juta orang masuk kategori miskin selama pandemi, pemulihan ekonomi ‘butuh waktu lama. BBC News Indonesia. Tersedia di: <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55992498> [diakses pada 6 Juni 2021].

Winarso, F., (2020). Pemutakhiran Data Kunci Keakuratan Penyaluran Bansos. Tersedia di: <http://www.bpkp.go.id/berita/read/24893/960/Pemutakhiran-Data-Kunci-Keakuratan-Penyaluran-Bansos> [diakses pada 6 Juni 2021].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *