Media Parahyangan

Menulis Untuk Indonesia

Rektorat Ingin Mahasiswa Unpar Beraspirasi Secara Elegan dan Santun

2 min read

STOPPRESS, MP — Menanggapi Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2020-07/082 Tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan, Rektorat menjelaskan melalui surel yang diterima Media Parahyangan pada Senin (3/8) bahwa peraturan tersebut disusun dengan mengharapkan perilaku mahasiswa dapat sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi dan SINDU.

Dalam pernyataannya, C. Harimanto Suryanugraha OSC, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan menjelaskan bahwa pedoman ini sudah dipersiapkan kurang lebih tujuh tahun yang lalu. “Draft terakhir yang pernah disepakati oleh tim sempat terkatung-katung sekian lama, hingga kemudian diproses ulang melalui beberapa revisi, dan akhirnya dituntaskan tahun ini,” jelasnya. “Dalam berperilaku mahasiswa memerlukan adanya norma” lanjut Romo.

Romo Harimanto menyatakan bahwa dalam mencapai tujuan tersebut diperlukan norma yang mengatur perilaku mahasiswa yang berujung adanya Peraturan Rekor Nomor: III/PRT/2020-07/082 Tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan.

Mengenai larangan penyelenggaraan aksi, Romo menyebutkan bahwa hal tersebut tergantung pada konteks. Beliau menjelaskan kegiatan di tempat publik berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kepentingan bersama. Mahasiswa dikatakan perlu mengkoordinasikan ini dengan tepat.

“Misalnya harus ditentukan waktu dan tempatnya secara layak agar tidak merusak kondusivitas suasana kampus yang sejatinya diutamakan sebagai tempat belajar,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Mahasiswa diatur untuk menyampaikan aspirasi secara elegan. “Diharapkan dapat terlebih dahulu menyaring sendiri mana yang patut diutarakan secara publik dan melalui media apa, dengan bekal penalaran yang sehat dan sikap yang santun.” ucap Romo.

Romo juga menjelaskan bahwa unjuk rasa terbuka bukanlah pilihan yang bijaksana jika dapat berkomunikasi langsung dengan pimpinan. Dilihat dari fenomena beberapa tahun ini, sulit sekali aspirasi masyarakat didengar bahkan walau sudah melakukan aksi baik dari damai sampai ekstrim.

Sedangkan sanksi ringan, sedang, sampai berat ditentukan oleh pihak kampus sendiri. “Pihak pimpinan sepatutnya bijaksana dalam mengambil keputusan. Kedua pihak yang berdialog, pimpinan dan mahasiswa, diharapkan sama-sama bertekad mewujudkan kebaikan umum” terang Romo. Adapun sanksi berat mencapai pelaporan ke pihak kepolisian dan pengeluaran secara tidak hormat.

Dalam peraturan tersebut, ada juga pasal yang definisinya kurang jelas seperti menghina dan menyebarkan informasi meresahkan. Romo Harimanto menjelaskan definisi tersebut tidak ada batasan tertentu dan merujuk Kamus Umum Bahasa Indonesia. “Kata-kata yang sederhana maknanya bisa tidak kita pahami dengan baik bila kita punya prasangka atau kecurigaan dengan latar belakang tertentu,” imbuh Romo.

Pedoman ini dikatakan untuk menjaga relasi dan dan interaksi antar sesama mahasiswa dan warga Unpar. “Pribadi yang melakukannya dapat menemui masalah bila berbenturan dengan pribadi lain, dalam sebuah komunitas, atau masyarakat.” jelas Romo.

Belum ada penjelasan mengenai bagaimana peraturan ini akan diterapkan dan diaplikasikan dalam kehidupan mahasiswa Unpar. Komunitas kelompok studi mahasiswa Unpar, PUSIK Parahyangan, telah menyatakan bahwa peraturan ini berpotensi membahayakan iklim demokratis dan hak atas kebebasan berpendapat mahasiswa Unpar.

Hanif | Novita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *